Tunjangan Profesi Guru, Haruskah Berakhir Sampai di Sini..? | Karya : H. Rofi'ul Amin, S.Pd, M.Pd - MA Al Asyhar Sungonlegowo
News Update
Loading...

Jumat, 07 Oktober 2022

Tunjangan Profesi Guru, Haruskah Berakhir Sampai di Sini..? | Karya : H. Rofi'ul Amin, S.Pd, M.Pd

H. Rofi'ul Amin, S.Pd, M.Pd

TUNJANGAN PROFESI GURU,
HARUSKAH BERAKHIR SAMPAI DI SINI..?

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan perwujudan amanat undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang sistem pendidikan nasional. Walaupun keberadaannya cukup memberikan arti bagi guru, toh dalam beberapa tahun terakhir ini sering mendapat serangan santer mengenai isu akan dicabut atau dihentikannya tunjangan tersebut, apalagi bagi guru dikalangan kemenag.

Beberapa pejabat di kemenag pernah mengatakan bila TPG bagi guru di lingkungan depag/kemenag bukanlah TPG yang sesunggunya, tapi berupa bantuan, yaitu bantuan tunjangan profesi guru, lain dengan di lingkungan Diknas. Karena berupa bantuan, maka sifatnya temporer, bisa lanjut bisa berhenti, sifatnya sama dengan bantuan Covid-19, bantuan subsidi listrik, bantuan subsidi BBM, dan sebagainya. Jadi karena berupa bantuan, maka tidak terlalu mengikat sebagaimana tunjangan yang lain. Bantuan bisa saja terus bila dananya tersedia, bila tidak tersedia bantuan bisa dihilangkan. Kita tentu masing ingat dulu pernah ada Jargon Uang Yen, yang dimaksud bukanlah mata uang Jepang tapi merupakan kependekan dari Yen Ono Duwite, atau bila ada uangnya.

Akhir-akhir ini juga banyak bertebaran berita miring yang entah darimana sumbernya mengatakan kalau TPG akan segera dihapus karena sangat membebani anggaran Negara, dan hasil sertifikasi Guru sebagai persyaratan cairnya TPG dikatakan tidak terlalu memuaskan bagi pemerintah, artinya kualitas guru antara sebelum dan sesudah ada TPG tidak berubah alias sama saja, karena itu sudah sepatutnya TPG dihapus.

TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, keberadaan sertifikat inilah yang dijadikan acuan untuk pemberian TPG, tak ada kata Bantuan, baik dilingkungan kemenag maupun diknas berlaku sama, walaupun mungkin cara pembayarannya diatur sesuai instansi masing-masing, dan walaupun pada momen-momen tertentu TPG ini dijadikan komoditas politik oleh para politikus atau capres tertentu dengan melemparkan isu bila capres partai ini atau capres itu menang dalam pemilu maka TPG akan dihapus atau sebaliknya akan ditambah.

Foto : Para Guru Sedang beseri-seri karena karena baru saja mendapatkan cairan TPG

TPG bukanlah didapat secara Cuma-Cuma tapi melalui perjuangan berat, dimana dulu ketika meloloskan RUU menjadi UU dilakukan dengan jalan panjang berliku, dan ketika UU tersebut diterapkan pada guru, maka teriakan pesimistis terus bersahutan di kalangan para pendidik tersebut, uang dari mana pemerintah membayar guru?, mampukah pemerintah menyediakan dana sebesar itu, gak mungkinlah. Tapi ketika itu memang berhembus isu bahwa diloloskannya RUU tersebut menjadi UU karena pemerintah telah keliru memperkirakan jumlah guru swasta, mereka menganggap jumlah guru swasta hanya dikisaran 200 ribuan saja, ternyata bila dijumlah dengan guru madrasah jumlahnya membengkak menjadi jutaan, hal itulah yang kemudian beredar kabar bila TPG di madrasah hanyala Bantuan, bukan TPG yang sesungguhnya, dimana bantuan tersebut bisa sewaktu-waktu dicabut dan dihilangkan.

Adanya RUU sisdiknas yang baru, yang memuat bila TPG yang sudah didapatkan guru tidak akan diubah dan akan ditetapkan sesuai dengan yang diterima sebelumnya menandakan bila TPG tidak akan dicabut dan dihilangkan, bahkan diperkuat dengan adanya rancangan tunjangan bagi guru swasta yang belum dapat giliran sertifikasi, walaupun nanti dibarengi dengan syarat dan jumlah yang kemungkinan tak sama, hal ini menjadi petunjuk bila TPG tidak akan dihilangkan. Sayangnya RUU yang baru tersebut kabarnya layu sebelum berkembang, RUU tersebut belum berhasil lolos dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Walaupun demikian kita tidak boleh pesimis, banyak jalan menuju Roma, dengan bantuan doa dari jutaan guru yang kebanyakan adalah orang-orang berekonomi lemah pasti Allah SWT akan mengabulkan doa hambanya yang dalam keadaan hidup kurang layak tersebut.

Keberadaan isu yang mengatakan bahwa guru tidak meningkat kualitasnya setelah adanya sertifikasi dan diberi TPG adalah sebuah pernyataan yang mengada-ada dan cenderung kea rah fitnah, mereka tidak secara langsung mengadakan penelitian kondisi guru ketika sebelum dan sesudah adanya TPG. Keadaan guru sebelum adanya program sertifikasi guru sering menjadikan mengajar sebagai sebuah Hoby bukan profesi, Waktu itu menjadi guru merupakan kerja sampingan disamping kerja lain yang lebih menjanjikan, menjadi guru berbekal Lillahi taala, hanya supaya mendapat ridlo Allah semata dan tidak ada kaitanya dengan urusan perut. Guru sering dinina bobokkan dengan rayuan “Pahlawan tanpa Tanda Jasa”, guru hampir disejajarkan dengan para malaikat yang dianggap tak butuh uang belanja, waktu itu nasib guru cukup mengenaskan, bahkan dalam lagu Iwan Fals dikisahkan bahwa dulu guru rata-rata senasib dengan guru Umar Bakri yang selalu menjadi ejekan murid-muridnya karena berpenghasilan sangat kecil yang kemana-mana harus pakai sepeda kumbang (ontel), padahal Umar Bakri sudah banyak mempersembahkan pemimpin-pemimpin besar negeri ini, dan orang-orang sukses, tapi nasibnya gak pernah berubah. Sekarang ini masih banyak Umar Bakri-Umar Bakri lain yang sampai saat ini masih berada dibawah garis kelayakan kalau gak mau dikatakan di bawah garis kemiskinan. Dulu ketika belum ada TPG begitu guru diminta membuat perangkat pembelajaran pasti dengan sigap dijawab oleh Guru “Dibayar piro guru kok dikongkon gawe ngono-ngono iku?”, jawaban guru yang demikian bukanlah sesuatu yang berlebihan, karena memang penghasilan guru waktu itu digunakan untuk beli rokok saja kurang, bahkan bisa dibilang tekor Karena banyaknya pengeluaran demi menyelamatkan nasib para muridnya yang perlu ditolong, karena itu jangankan untuk membuat perangkat pembelajaran, untuk bisa aktif mengajar saja sudah prestasi besar, makanya kalau ada yang mengatakan mutu guru tidak meningkat setelah adanya TPG adalah sebuah Fitnah besar.

Zaman sudah berubah, penghasilan guru sudah mulai terangkat oleh beberapa tunjangan yang telah diberikan oleh pemerintah, pemerintah berusaha mengangkat harkat dan martabat guru, berusaha memanusiakan para guru ke tempat yang semestinya, namun sayangnya upaya pemerintah tersebut belum semua berhasil, masih banyak guru di daerah pedalaman, daerah terpencil, daerah pedesaan, di pesantren-pesantren kecil belum tersentuh dengan tunjangan tersebut, masih banyak guru swasta yang saat ini yang masih berpenghasilan sekitar Rp 200.000 perbulan, guru-guru inilah yang terus diusahakan untuk diangkat martabatnya, juga guru-guru yang yang sudah mengajar puluhan tahun dan mendekati purna tapi belum dapat giliran sertifikasi. walaupun sekarang RUU sisdiknas yang baru terutama pada pembahasan tunjangan guru belum berhasil masuk di pembahasan DPR, kita tetap optimis di tahun yang akan datang pasti akan berhasil lolos, dan guru kita akan semakin sejahtera. Amin..

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
Selamat Datang di Website Resmi MA Al Asyhar Sungonlegowo Bungah Gresik. Madrasah Hebat Bermartabat
Done